Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui sistem pelaksanaan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Sinjai. Tipe penelitian adalah kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan terdiri dari Kepala Bidang Pengendalian Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Kepala Sub Bidang Mutasi, Rotasi dan Kepegawaian, Staf pada Sub Bidang Mutasi, Rotasi dan Kepegawaian, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), Pegawai yang dimutasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai menganut merit system dan seniority system. Merit system dibuktikan dengan pemutasian pegawai berdasarkan kualifikasi seperti untuk jabatan administrator harus memiliki tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, jabatan pengawas harus memiliki tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara dan jabatan pelaksana memiliki tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara. Sementara untuk kompetensi yang harus dimiliki yaitu mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai jabatan yang didudukinya. Untuk kinerja dilaksanakan berdasarkan kinerja yang objektif sesuai kebutuhan organisasi. Seniority system dibuktikan dengan pemutasian yang mempertimbangkan usia pegawai dan masa kerja karena mereka punya dasar untuk melaksanakan tugas baru yang akan dilaksanakannya. Sementara spoil system tidak digunakan karena pemutasian pegawai dilakukan berdasarkan masa kerja dan usia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024