ABSTRAKPerkawinan beda agama di Indonesia adalah isu yang rumit karena perbedaan antara hukum positif dan norma agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan sah jika sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak, yang sering menyulitkan legalitas perkawinan antar agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus perkawinan beda agama, dengan fokus pada dasar hukum dan kesesuaian atau konflik dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen pengadilan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat bervariasi, tergantung pada interpretasi terhadap hukum nasional, doktrin agama, dan nilai sosial. Sebagian hakim memprioritaskan norma agama, sementara yang lain lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama dan hak untuk menikah. Namun, belum ada konsistensi dalam putusan pengadilan, sehingga diperlukan reformasi hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pasangan lintas agama. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara hukum perkawinan nasional dan prinsip hak asasi manusia untuk mengakomodasi keberagaman agama serta melindungi hak individu dalam perkawinan.
Copyrights © 2024