Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakinpenting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatanmasyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakanupaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat danmemastikan peraturan perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidakterbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaanlingkungan oleh perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakansalah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku usaha yangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinyasebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagaialat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing),Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau darisisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggungjawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidupuntuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisipidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapatjuga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.
Copyrights © 2018