Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalamproses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagiandari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menuruthukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yangmengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak danmenilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakanmetode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan,pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan menghasilkankesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Berbeda denganpembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai daritahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan.
Copyrights © 2018