Direktorat Jendral Pajak setiap tahun selalu gagal dalam mencapai targetpenerimaan pajak. Untuk memenuhi target dalam penerimaan pajak Ditjen Pajaktelah mengaktifkan kembali lembaga sandera. Dalam mengaktifkan kembali lembagasandera tersebut diharapkan wajib pajak mempunyai rasa takut untuk tidakmembayar pajak termasuk perusahaan yang menjankan bisnisnya di Indonesia.Perusahaan yang tidak membayar pajak akan berpengaruh terhadap bisnisnyatermasuk dalam Perubahan Anggran Dasar yang akan dituangkan ke dalam AktaOtentik. Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, selanjutnya bagaimanapengaruh penyanderaan wajib pajak terhadap perusahaan, bagaimana pengaruhpenyanderaan terhadap pembuatan akta perubahan perusahaan. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yangdigunakan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungdengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri daribahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Copyrights © 2018