Etika memiliki peran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merupakan lembaga etik Pemilu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili aduan perkara pelanggaran kode etik. DKPP dalam menjalankan kewenangan harus berpedoman pada hukum acara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak akibat adanya Putusan DKPP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan analisis peraturan. Hasil penelitian ditemukan ketidaksesuaian penerapan aspek prosedural dan subtansial seperti objek sengketa dalam perkara tersebut bukan ranah pelanggaran etik sehingga DKPP dianggap melampaui kewenangannya, Pengadu telah mencabut aduannya dan pelaksanaan rapat pleno anggota DKPP yang tidak sesuai dengan hukum acara DKPP. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak apabila merasa dirugikan dapat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merupakan tindakan lanjut dari Putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2024