Rokok elektrik sudah berkembang dan populer di Indonesia sejak tahun 2012. Seiring berjalannya waktu produksi liquid vape juga kian meningkat, tak sedikit para produsen yang mengabaikan peraturan mengenai cukai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis perizinan pada perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas dan penerapan sanksi terhadap penjual serta pengedar liquid vape tanpa cukai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu: 1). Apa saja jenis perizinan yang diperlukan pada perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas?; dan, 2). Bagaimana penerapan sanksi terhadap penjual dan pengedar liquid vape tanpa cukai di Kabupaten Banyumas? Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan liquid vape di Kabupaten Banyumas dilakukan baik melalui toko fisik maupun platform online, perizinan perdagangan liquid vape didapatkan melalui DPMPTSP, dan masih ditemukan liquid vape tanpa cukai beredar. Wawancara dengan responden mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna liquid vape tanpa cukai mengalami efek samping kesehatan, ditemukan pula pelanggaran berupa pemalsuan pita cukai. DPMPTSP dan Bea Cukai telah melakukan penerapan sanksi berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap para pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024