Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Islam sangat memperhatikan segala aspek kehidupan pemeluknya termasuk masalah jual beli, apalagi perkembangan teknologi saat ini membuat transaksi antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung dan barang tidak harus diserahkan pada saat itu juga. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kajian jual beli dalam islam dan implementasinya pada marketplace di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi konsep jual beli dalam Islam pada marketplace berdasarkan uraian skema transaksi platform tersebut secara umum tidak ada masalah transaksi di dalamnya baik bagi penjual maupun konsumen, karena hanya berperan sebagai pasar online yang mempertemukan sekelompok penjual dan pembeli. Terkait aturannya, selama tidak ada yang melanggar syariat maka hukum asalnya dibolehkan dan mengikat kedua belah pihak sehingga wajib dilaksanakan, karena setiap muslim wajib mengikuti kesepakatan bersama yang telah mereka tetapkan.
Copyrights © 2024