Penelitian ini merupakan studi tentang zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone. Pokok permasalahanya adalah pelaksanaan pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Bone.Penelitian bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana prospek dana zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bone dan bagaimana pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone.Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (kualitatif) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosioekonomi, pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dan melihat kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan dan kemampuan mengenai keberhasilan menjalankan usaha dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, Proyeksi dana zakat profesi ASN di Kabupaten Bone berkisar 8 milyar-+/tahun. Diharapkan BAZNAS Kabupaten Bone dapat merealisasikan dana tersebut demi terwujudnya kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Bone. Kedua, Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bone yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan; secara teknis sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun secara konseptual tidak/belum sesuai dengan teori zakat dan konsep kesejahteraan sosial tentang harta kekayaan yang cukup nisab. Implikasinya, Banyak dari Aparatur Sipil Negara dikenakan zakat padahal pendapatanya tidak cukup Nisab/belum termasuk kategori kaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024