Salah satu dari jenis aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaras dengan Perpres No.9 Tahun 2009 perihal lembaga pembiayaan serta permenkeu No 84/PMK.012/2006 Perihal Perusahaan Pembiayaan adalah Pembiayaan Dalam Bentuk leasing atau Sewa Guna Usaha Pada prinsipnya leasing hadir ditengah-tengah pelaku usaha atau masyarakat adalah sebagai satu diantara alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam pengadaaan barang-barang atau modal usahanya. Praktek pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsip leasing. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pengaturan perjanjian leasing dan bagaimana konstruksi ideal perjanjian leasing yang berkeadilan . Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan perjanjian leasing seharusnya mengacu kepada asas-asas perjanjian pada hukum perjanjian beserta beberapa pasal tertentu dari Buku III KUHPerdata. Konstruksi ideal pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang berkeadilan harus didasarkan kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsi-prinsip leasing.
Copyrights © 2024