Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan atau perlakuan menghina, melecehkan, maupun merendahkan yang mana mampu mengakibatkan sebuah penderitaan pada psikis maupun fisik dari seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendampingan korban kekerasan seksual dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) khususnya tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif khususnya jenis studi dokumen dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat sisi positif dan negatif dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual. Sisi positifnya adalah adanya peningkatan keberanian korban untuk melapor dan terpenuhinya hak-hak korban. Sementara itu, sisi negatifnya semakin banyak tindak kekerasan seksual terhadap perempuan yang mengakibatkan kekhawatiran. Penelitian ini memiliki beberapa kendala dalam penyusunannya, seperti kurangnya informasi secara detail yang didapatkan terkait korban kekerasan yang mana hal ini disebabkan oleh adanya kode etik yang harus dipatuhi oleh tim P2TP2A.
Copyrights © 2024