Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Menurut Undang-Undang tahun 2009 No. 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-undang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkelanjutan dengan memelihara dan meningkatkan nilai mutu dan keanekaragaman hayati. Sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan nasional harus dipandang berkelanjutan guna memenuhi kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu, berbagai kebijakan, upaya, dan kegiatan telah dilaksanakan. Terus menjaga keberadaan sumber daya alam sebagai modal autisme bagi pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan bangsa dengan tetap menjaga daya dukung dan fungsi lingkungan hidup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024