Crowdfunding model ekuitas adalah mekanisme urun dana atau penggalangan dana yang mana memungkinkan banyaknya Investor untuk mendanai sebuah perusahaan startup maupun perusahaan kecil yang diberikan imbalan berupa ekuitas (saham). Tujuan penelitiannya untuk menganalisa perlindungan hukum investor atas risiko kerugian akibat kegagalan sistem elektronik oleh penyelenggara crowdfunding model ekuitas dan mengetahui penyelesaian sengketa pada crowdfunding model ekuitas di Indonesia. Jenis penelitiannya ialah kepustakaan (library research). Dengan pendekatan penelitiannya bersifat normatif yang penulusurannya terhadap peraturan undang-undang (statue approach). Data penelitian dari normatif ialah data sekunder yang didapatkan dari bahan kepustakaan. Setelah seluruh data terkumpul selanjutnya dianalisis data kualitatif yang dijelaskan secara deskriptif. Hasil Penelitiannya ialah Investor dilindungi negara secara hukum atas kerugiannya akibat kegagalan sistem elektronik oleh penyelenggara crowdfunding model ekuitas, perlindungan ini berupa perlindungan preventif dan represif yang sudah diatur pada “POJK No. 57/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2021 Perubahan atas POJK No. 57/POJK.04/2020”, namun belum dijelaskan bentuk ganti rugi yang bisa diberikan kepada Investor. Penyelesaian sengketa antara investor dan penyelenggara pada crowdfunding model ekuitas tercantum pada POJK No. 57/POJK.04/2020, yang bisa dilakukan “di pengadilan, internal dispute resoolution, dan external dispute resolution”.
Copyrights © 2024