Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui andil wakaf uang sebagai instrumen perkembangan ekonomi Islam. Wakaf uang menurut laporan Badan Wakaf Indonesia memiliki potensi yang sangat signifikan setiap tahunnya. Hal tersebut menjadi salah satu peluang, penyaluran wakaf uang pada sektor-sektor produktif seperti, seperti sektor-sektor usaha halal, sektor rill, sampai dengan sektor investasi halal yang saat ini memiliki prospek yang sangat krusial. Penelitian ini menggunakan data sekunder dalam menjabarkan pembahasan, sehingga pendekatan yang digunakan penulis yakni pendekatan yuridis normatif. Dengan demikian penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dana wakaf uang saat ini lebih cenderung di salurkan pada sektor investasi halal, dimana hasil dari investasi tersebut disalurkan pada usaha kecil menengah, dan dunia pendidikan. Dalam hal ini, wakaf uang juga secara tidak langsung melibatkan lembaga keuangan seperti perbankan syariah menjadi nadzir yang berperan penting dalam penyaluran dana wakaf uang. Hal tersebut dapat terlihat, bahwa wakaf uang mampu berperan dalam berkembang ekonomi Islam.
Copyrights © 2024