Makalah ini membahas tentang muamalah dalam konteks jual beli online menurut perspektif Islam dan hukum negara. Jual beli online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern dan menimbulkan berbagai tantangan terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam Islam, transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat utama seperti kejujuran, keterbukaan, kerelaan dari kedua belah pihak, serta kehalalan barang yang diperjualbelikan. Sementara itu, negara juga memiliki regulasi yang mengatur transaksi online melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan transaksi elektronik. Makalah ini menemukan bahwa jual beli online diperbolehkan selama memenuhi ketentuan-ketentuan syariah dan hukum yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi ekonomi masyarakat jika dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai etika.
Copyrights © 2024