Artikel ini membahas pentingnya Maqashid Syariah dalam menghadapi problematika fiqh muamalah kontemporer. Dengan adanya perkembangan teknologi digital, fintech syariah, dan globalisasi ekonomi, tantangan hukum syariah semakin kompleks. Untuk itu, penguatan ijtihad berbasis Maqashid Syariah menjadi kunci dalam menyusun solusi hukum yang fleksibel dan relevan. Artikel ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip Maqashid Syariah dapat diterapkan dalam memberikan solusi terhadap isu-isu baru, seperti ekonomi digital dan teknologi finansial. Melalui pendekatan ini, hukum Islam dapat beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa mengabaikan tujuan utama syariah yaitu kemaslahatan umat. Dengan memperkuat ijtihad berbasis maqashid, hukum syariah mampu memberikan jawaban atas permasalahan kontemporer yang semakin berkembang.
Copyrights © 2024