Pemberlakukan Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 menyatakan tentang syarat pemilih yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri. Dengan fokus pada pekerja rumah tangga (PRT) migran, artikel ini berusaha untuk menganalisa partisipasi politik dan keterlibatan PRT migran dalam kontestasi politik tanah air. Potensi pasivitas politik pada pekerja ini dimungkinkan dapat terjadi dikarenakan proses kerja perawatan transnasional yang sangat mengikat membuat PRT migran tidak memiliki kebabesan beraktivitas di luar ranah kerja mereka selain di dalam rumah, termasuk berpartisipasi dalam pemilu tanah air. Namun disaat bersamaan mereka juga dapat menemukenali hambatan-hambatan yang mereka alami secara personal sebagai konsekuensi mereka tidak berpartisipasi dalam pemilu. PRT migran menunjukkan karakteristik monitorial citizen dimana mereka juga memantau dan merespon informasi pemilu ditengah pola kerja yang restriktif disertai mengembangkan alternatif partisipasi politik diluar partisipasi dalam pemilu.
Copyrights © 2024