Muamalah
Vol 10 No 2 (2024): Muamalah

PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA TENTANG PEMBATALAN PENGUNDIAN HADIAH SECARA SATUAN

Marzuki, Marzuki (Unknown)
Aprilia, Hartinah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Acara penganugerahan yang diadakan oleh Yayasan Anak Rakyat di Lapangan Tala Bumi Tamalanrea Permai Makassar, Sulawesi Selatan, adalah sumber penelitian ini. Pengundian berhadiah akan digunakan untuk memberikan hadiah; peserta harus tetap tenang sebelum pengundian dimulai. Fokus penelitian ini adalah nomor terdaftar anak laki-laki berusia 12 tahun ini, 01427. Ia memenangkan hadiah utama ibadah umrah dalam pengundian tersebut. Namun, penghargaan tersebut tiba-tiba dicabut saat mereka akan naik panggung. Pembatalan hadiah umroh dibenarkan oleh KPU karena pemenang masih anak-anak. Meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dia masih di bawah umur dan tidak memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024. Rifki langsung menangis karena kejadian itu. Karena itu, komisi mengubah hadiah menjadi TV dan dispenser air. Hadiah Utama dan Hadiah Pemisahan Umroh pasti akan sangat berbeda dari hadiah TV dan Hub. Pengundian baru dilakukan setelah hadiah utama hilang. Karena itu, Ernawati, yang tinggal di Jalan Sabilihaq, Desa Tamalanrea, berhasil menerima penghargaan umrah. Dia adalah istri pekerja harian. Menurut teori Wa'ad, hal yang normal adalah pihak penyelenggara memberikan janji kepada siapapun yang ingin memenuhi syarat yang telah ditetapkan; namun, dalam kasus ini, ada unsur penipuan terhadap peserta undian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Almuamalah

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Muamalah adalah hukum ekonomi syariah, fikih, hukum Islam, dan ekonomi ...