Populasi pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Kegiatan konservasi terkait dengan upaya penyelamatan spesies hewan laut yang hampir punah, namun juga terkait dengan masalah lingkungan secara global. Sampai saat ini masih belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia yang secara spesifik memberikan perlindungan terhadap kelestarian ikan pari di perairan laut Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah membahas regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap ikan pari dari aktivitas perburuan illegal dan terdapat dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni upaya represif dan upaya preventif. Litbang KKP dalam 10 tahun terakhir penurunan jumlah pari manta bisa mencapai 30%. Hasil penelitian ini bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penangkapan pari selama ini lebih banyak dinikmati oleh para pemilik kapal dan pengumpul/pedangang sirip. Status konservasi ikan pari di alam berdasarkan data IUCN (2015) dari 156 spesies ikan pari, 10 spesies kategori endengered, 3 spesies kategori critically endangered, 21 spesies termasuk near threatened, 27 spesies vulnerable, 33 spesies least concern dan yang paling banyak 62 spesies kategori data deficient. Rekomendasi untuk tindakan upaya represif yaitu dilakukan melalui penegakan hukum dengan memberi sanksi. Upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah konservasi pari melalui edukasi dan penyadaran bagi masyarakat.
Copyrights © 2024