ABSTRAK Lembaga Kejaksaan salah satu unsur sistem peradilan pidana mempunyai kedudukan yang penting dan peranannya yang strategis di dalam suatu negara hukum karena Lembaga Kejaksaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum, untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut maka fokus penelitian ini pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam melakukan pelayanan kepada publik berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hambatan apa yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam melaksanakan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam meningkatkan pelayanan publik. Kata Kunci : Pelayanan, Pegawai Kejaksaan, Kabupaten Semarang, Aparatur Sipil Negara
Copyrights © 2024