Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang hanya mengancam pelaku kejahatan dengan kekerasan. Pidana mati merupakan tindak pidana yang merupakan perampasan nyawa manusia sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak disiksa. kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diperbudak. dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati layak dilakukan pada tindak pidana tertentu, misalnya terorisme yang merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat seperti dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus./2022, terdakwa dipidana mati jika pelakunya bersalah. terbukti. melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan cara melakukan persetubuhan. dengan dua belas anak kecil. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum sekunder. Kemudian analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman mati terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari perspektif hak asasi manusia. Dari sudut pandang hak asasi manusia, hukuman ini layak untuk ditanggung dan ditanggung oleh terdakwa. Karena tindakan ini merupakan kejahatan yang tidak bermoral dan sangat serius. Namun peneliti menilai, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa terkait penyitaan harta kekayaan terdakwa tidak tepat. Penulis meyakini, sebagian besar yang disita merupakan aset Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda. Sebagai lembaga yang hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana, maka harta kekayaan Yayasan tidak dapat disita dan dilelang. Namun seluruh atau sebagian kegiatannya dihentikan sementara paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat (5) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, peneliti berharap agar penegak hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih teliti dalam menghukum perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang.
Copyrights © 2025