Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi dimasyarakat masih tetap dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang yang ada di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama sehingga penulis melakukan penelitian dengan judul kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris yang bertujuan membuktikan sebuah dugaan dengan melakukan pengamatan atau observasi dan percobaan untuk menemukan kebenarannya. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Hiligito Orahili Fau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer atau data yang masih mentah yang dikumpulkan melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan melalui hasil penelitian tentang Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau, disimpulkan bahwa Penyelesaian yang dilakukan adalah tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis berpendapat bahwa aturan adat yang sama dari beberapa Desa atau Õri sangat perlu untuk dimuat dalam suatu naskah agar penerapannya tetap sama. Hukum adat perlu disosialisasikan kepada pihak penegak hukum agar tidak melakukan proses hukum apabila sudah mencapai kesepakatan bersama dengan berdamainya kedua belah pihak sebagai penghormatan terhadap hukum kebiasaan masyarakat yang ada. Putusan Lembaga Adat perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan supaya memiliki kepastian hukum.
Copyrights © 2025