Percabulan adalah tindak pidana menjalin hubungan intim dengan orang lain. Keputusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Ini adalah salah satu keputusan yang diambil hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana dan yang mengandung anak. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum ketiga dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif seperti pendekatan hukum hukum, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan analitis. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, dapat disimpulkan dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/ bahwa anak tersebut dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan kehamilan dengan cara melakukan hubungan seksual dengannya. anak laki-laki hal. Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Bocah itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kejuruan. Hakim menggunakan pertimbangan hukum dan non hukum dalam mengambil keputusan. Dalam putusan ini, terdakwa mengandalkan teori pemidanaan yang dikenal dengan teleologi pidana. Hukuman ini tidak hanya untuk membayar kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kejahatan tersebut. Karena tingginya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, maka orang tua perlu berbuat lebih banyak dalam mengawasi anaknya.
Copyrights © 2025