Jurnal Panah Hukum
Vol 4 No 1 (2025): Jurnal Panah Hukum

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERKAIT PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN

Bohalima, Margaretha Noveb Fostina (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2025

Abstract

Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif, Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan kesimpulan. Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor kejaksaan akan memasukkan perdamaian tersebut dalam siaran berita dan memberitahu pengadilan tinggi tentang keberhasilan upaya perdamaian. Setelahnya, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) akan mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi. Apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, maka penuntutan dapat diakhiri berdasarkan keadilan restoratif apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jumlah kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak boleh melebihi Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus rupiah).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...