Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara atau masyarakat yang dalam hal ini subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat. Data iyang digunakan idalam ipenelitian iini iyaitu idata iprimer. Data primer iadalah idata yang imasih imentah iatau idata iyang ibelum imelalui proses ipengolahan iyang diperoleh oleh penulis langsung dari ilapangan. Data primer itersebut dikumpulkan imelalui, observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis dan sistematis. Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal, sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil penelitian yang sebenarnya. Pemerintah Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh tokoh adat, BPD, tokoh masyrakat, pihak korban dan pihak pelaku dengan penyelesaian secara mediasi dan pelaku bersedia membayar biaya pengobatan korban dan menerima sanksi hukum adat sesuai hasil kesepakatan. Penulis menyarankan dalam sebuah aturan di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan agar dibukukan karena ketentuan hukum adat bisa saja kedepan, ketentuan hukum adatnya dapat berubah.
Copyrights © 2025