Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid.B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) I KUHP adalah lima belas (15) tahun penjara. Teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam metodologi pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam kajian hukum normatif semacam ini. Seluruh data sekunder diperiksa dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari analisis data kualitatif. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid.B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) I KUHP adalah lima belas (15) tahun penjara. Teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam metodologi pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam kajian hukum normatif semacam ini. Seluruh data sekunder diperiksa dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari analisis data kualitatif. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman sepuluh (10) tahun penjara karena melakukan pembunuhan bersama karena majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan pembunuhan berencana. Penulis menawarkan saran bagaimana hakim bisa lebih konsisten dalam menjatuhkan hukuman kepada pelanggar sesuai dengan perilakunya.
Copyrights © 2025