Abstrak Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, pertama, penerapan down payment pada Delima Decoration di desa Planggiran kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan dan penerapan down payment dalam akad ijarah pada Delima Decoration di desa Planggiran kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan down payment pada Delima Decoration di desa Planggiran, kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan, serta untuk mengetahui bagaimana penerapan down payment dalam akad ijarah pada Delima Decoration di desa tersebut. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan uang muka di Delima Decoration, desa Planggiran, kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan memungkinkan konsumen untuk memesan langsung atau secara online melalui media sosial. Jika konsumen setuju untuk menyewa, mereka harus membayar uang muka (down payment) terlebih dahulu sebagai modal awal penyewaan. Namun, jika konsumen membatalkan pemesanan, uang muka (down payment) yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal. Sisa pembayaran uang muka dapat dibayarkan setelah acara selesai atau setelah masa penyewaan berakhir. Penerapan uang muka (down payment) dalam akad ijarah ini sudah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dan merupakan akad ijarah Mutlaqah.
Copyrights © 2024