Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dalam kasus pemerkosaan disertai kekerasan yang tercermin dalam Putusan XX/Pid.B/2023/PN Ffk. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam kasus pemerkosaan memerlukan dukungan alat bukti yang kuat, termasuk kesaksian korban, bukti fisik, dan saksi ahli. Selain itu, analisis juga mengidentifikasi tantangan dalam proses pembuktian, seperti stigma sosial dan kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual di masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penegakan hukum yang lebih baik dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Copyrights © 2024