Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dewasa di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakatdengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil tanpa mengedepankan pembalasan. Sejak diterapkannya RJ di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, tujuh kasus tindak pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini, termasuk kasus penganiayaan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, narkotika, dan pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan memperoleh temuan bahwa proses Restorative Justice dimulai dengan pemeriksaan dan persetujuan terhadap syarat-syarat formal, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi perdamaian. Setelah kesepakatan tercapai, diajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Penelitian ini menunjukkan bahwa RJ telah efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, mengurangi beban sistem peradilan, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki perilakunya. Dengan demikian, RJ menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam penegakan hukum pidana.
Copyrights © 2024