Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keberadaan penyihat tradisional dalam pelayanan kesehatan di tingkat desa, serta manfaatnya sebagai terapi kesehatan alternatif sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan regulasi penyihat tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyihat tradisional memiliki potensi yang signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, namun masih dihadapkan pada tantangan dalam hal pengakuan dan integrasi dengan sistem kesehatan formal. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan penyihat tradisional secara optimal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara pengobatan tradisional dan konvensional dalam mencapai kesehatan yang holistik.
Copyrights © 2024