Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Dengan pendekatan perundnag-undnagan (statute approach) dan pendekatan kosneptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Pencabutan hak politik ini penting dalam pemberantasan korupsi khusunya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga pelakunya ataupun terhadap masyarakat akan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi karena sanksi pencabutan hak politik ini. Kemudian tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dimana pelakunya tersebut melukai hati dan kepercayaan masyarakat namun pelaku tersebut masih ingin menduduki jabatan publik. Oleh karena itu digunakanlah sanksi tersebut tersebut supaya pelaku tersebut tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi lagi. Hal ini sesuai dengan tujuan teori relative (teori tujuan) berporos pada tiga tujuan utma pemidanaan, yaitu preventif, deterrence, dan reformatif. Tujuan preventif dalam pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat, dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti atau deterrence dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan
Copyrights © 2024