Internet broadband adalah jenis koneksi internet yang biasa digunakan di rumah, yang mana kecepatannya dibagi rata sesuai jumlah pengguna atau padatnya penggunaan internet. Keunggulan internet broadband adalah biaya langganan cenderung lebih murah, namun bila jumlah pengguna atau penggunaan internet sedang banyak, kecepatan yang didapat oleh setiap pengguna akan berkurang. Tulisan ini akan fokus membahas kriteria tindak pidana akses boradband tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi dan pertanggungjawaban pelaku usaha RT-RW Net yang menjual akses internet broadband tanpa izin pada perusahaan telkomunikasi. Mentode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawab pelaku usaha Rt/Rw Net yang menjual akses internet Broadband yaitu dengan cara menganti rugi pada konsumen yang telah memasang berlangganan RT/RW net selama berlangganan dan mencabut seluruh istalasi jaringan yang terpasang serta menerima sanksi dari pemerintah baik secara administrasi dan hukuman.
Copyrights © 2024