Penelitian ini membahas konsep moderasi beragama dalam perspektif Maqashid Syari'ah di Indonesia, dengan tujuan untuk mengidentifikasi penerapan prinsip moderasi dalam kehidupan sosial yang multikultural. Latar belakang penelitian ini berkaitan dengan keberagaman masyarakat Indonesia, yang menuntut pendekatan yang seimbang dalam menjalankan ajaran agama agar tercipta kedamaian dan keharmonisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis literatur untuk mengkaji teks-teks sumber primer dan sekunder terkait Maqashid Syari'ah dan moderasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama, yang berlandaskan pada tujuan Maqashid Syari'ah, berfokus pada perlindungan terhadap lima aspek pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Penerapan prinsip moderasi ini dalam masyarakat Indonesia dapat menciptakan suasana toleransi, keadilan, dan saling menghormati antar umat beragama. Selain itu, moderasi beragama juga berperan dalam menghindarkan ekstremisme dan kekerasan, serta mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Kesimpulannya, moderasi beragama dalam kerangka Maqashid Syari'ah memiliki potensi besar untuk memperkuat persatuan dan keberagaman di Indonesia, serta menjadi landasan untuk membangun kedamaian sosial yang berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024