Penyakit virus corona menyebar ke seluruh dunia sebagai akibat dari pandemi virus corona tahun 2019, disebut pula sebagai pandemi Covid-19. Virus baru bernama SARS-CoV-2 menjadi dalang penyakit yang menginfeksi hampir semua manusia di Bumi. Pada bulan Desember 2019, Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, melaporkan kasus pertama. Baru kemudian, pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai pandemi global. Pemkab Tangerang lalu segera menerbitkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 440/Kep.283-Huk/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Teknik menganalisis data dengan menggunakan uji hipotesis atau t-test satu sampel dengan uji pihak kiri diperoleh hasil thitung lebih besar dari ttabel (38,572 > -1,648), dinyatakan bahwa Ha diterima, serta hasil perhitungan sebesar 74,38% dan dinyatakan terlaksana dengan baik. Peneliti menyarankan supaya keberhasilan yang sudah tercapai dapat dijaga dengan baik dan ditingkatkan kembali untuk beberapa aspek seperti penegakkan serta kedisiplinan terhadap program vaksinasi serta upaya – upaya di dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Hal ini menjadi yang terpenting agar supaya kita tetap waspada terhadap apa yang terjadi berikutnya, karena bukan tidak mungkin kita bisa saja menghadapi gelombang – gelombang berikutnya baik dari virus Covid-19 maupun virus – virus lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024