Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan return saham dari sebelum dan sesudah keluarnya Fatwa MUI No. 83 tahun 2023, serta untuk mengetahui perbedaan volume transaksi saham dari sebelum dan sesudah keluarnya Fatwa MUI No. 83 tahun 2023. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menggunakan teknik purposive sampling sehingga diperoleh sampel sebanyak 11 perusahaan. Periode pengamatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah periode 31 hari sekitar tanggal peristiwa, yaitu 15 hari sebelum peristiwa, 1 hari saat peristiwa, dan 15 hari sesudah peristiwa. Analisis data menggunakan uji parametic paired sample t-test, namun apabila data berdistribusi tidak normal, maka digunakan uji statistik non parametik yaitu wilcoxon signed rank test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan return saham dari sebelum dan sesudah keluarnya Fatwa MUI No. 83 tahun 2023, dan terdapat perbedaan volume transaksi saham dari sebelum dan sesudah keluarnya Fatwa MUI No. 83 tahun 2023.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024