Tujuan penelitian menganalisis status Yayasan Penyelenggara PTS yang berdiri sebelum Pembentukan Undang-undang Yayasan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma dan substasnsi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini bahwa Yayasan Penyelenggara PTS yang berdiri sebelum adanya UUY harus tetap dinyatakan sebagai badan hukum karena dalam UU Pendidikan Tinggi dengan tegas mensyaratkan penyelenggara PTS harus berbadan hukum, syarat badan hukum Yayasan Penyelenggara PTS sebelum terbentuknya UUY dapat diketahui dengan yuripudensi, doktrin dan kebiasaan. Setelah terbentuknya UUY, Yayasan Penyelenggara PTS harus menyesuaikan anggaran dasarnya agar dapat memperoleh status badan hukum, bagi yang tidak menyesuaian dengan UUY, Yayasan Penyelenggara PTS tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan” dan Yayasan tersebut dapat dibubarkan. The research objective is to analyze the status of the PTS Organizing Foundation which was established before the Establishment of the Foundation Law. The research method uses normative research methods, namely research carried out with an approach to legal norms and substance, legal principles, legal theory, legal arguments and legal comparisons. The results of this research show that the PTS Organizing Foundation which was established before the existence of UUY must still be declared a legal entity because the Higher Education Law strictly requires PTS organizers to be a legal entity, the legal entity requirements of the PTS Organizing Foundation before the formation of UUY can be known by jurisprudence, doctrine and customs. After the formation of UUY, the PTS Organizing Foundation must adjust its articles of association to obtain legal entity status. For those that do not comply with UUY, the PTS Organizing Foundation cannot use the word 'Foundation' and the Foundation can be dissolved.
Copyrights © 2024