Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi fintech syariah terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan menyoroti peran, manfaat, serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan data sekunder yang diperoleh dari literatur terkait fintech syariah dan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah, melalui layanan seperti equity crowdfunding, peer-to-peer (P2P) lending, dan pembayaran digital berbasis syariah, berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM, khususnya yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Fintech syariah juga membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi bisnis dan memperluas pasar melalui teknologi digital. Namun, terdapat hambatan signifikan yang dihadapi, antara lain rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM, kekhawatiran akan keamanan data, keterbatasan infrastruktur digital di beberapa wilayah, dan persaingan dengan fintech konvensional. Untuk mengatasi kendala tersebut, direkomendasikan solusi berupa peningkatan edukasi literasi keuangan syariah, penguatan infrastruktur digital, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi syariah, serta pengembangan produk-produk inovatif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran fintech syariah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia. Kata Kunci: Fintech Syariah; UMKM; Equity Crowdfunding; Peer-To-Peer (P2P) Lending
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024