Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kesederhanaan dan kemudahan pemotongan PPh 21 dengan menggunkan tarif efektif rata-rata (TER) dibandingkan dengan tarif pasal 17 ayat (1). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan wawancara pada tiga orang informan yang berinteraksi langsung dengan implementasi TER. Analisis data menggunakan analisis data spiral, dan disempurnakan dengan uji keabsahan data kualitatif menggunakan triagulasi sumber. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa kesederhanaan pemotongan PPh 21 dengan menggunakan TER lebih praktif secara perhitungan, karena langsung mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan TER, berbeda dengan sebelumnya yang harus menentukan penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Kemudahan implementasi TER disupport fitur e-bupot 21/26 yang secara otomatis mengadopsi perhitungan TER dan data pemotongan sudah terintegrasi dengan wajib pajak. Keterbatasan TER ini hanya bersifat estimasi dan dipergunakan untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan November, sedangkan masa pajak bulan Desember tetap menggunakan tarif pasal 17 ayat (1).
Copyrights © 2024