ABSTRAK Transplantasi kornea merupakan operasi untuk mengganti seluruh bagian kornea yang rusak dengan jaringan donor yang sehat. Setiap tahunnya berdasarkan data dari American Academy of Ophtalmology sudah dilakukan sebanyak 185,000 tindakan transplantasi kornea pada 116 negara dan 284.000 kornea di produksi di 82 negara. Di Indonesia kelainan kornea menjadi penyebab kebutaan nomor 4, hingga tahun 2023 berdasarkan data dari Lions Eye Bank Jakarta telah dilakukan sebanyak 453 tindakan transplantasi kornea dan di Yogyakarta dalam setahun belakangan dilakukan hanya 16 tindakan transplantasi. Rendahnya jumlah pendonor di Indonesia serta masih minimnya akses ke bank kornea menjadi salah satu penyebab sulitnya tindakan ini terlaksana. Regulasi yang tidak spesifik yang diberlakukan di Indonesia nampaknya menjadi salah satu faktor dari rendahnya jumlah pendonor dan kepastian hukum bagi mereka yang berperan sebagai pendonor dan penerima juga masih perlu di pertanyakan. Berdasarkan kejadian ini peneliti ingin menelaah lebih dalam mengenai aturan hukum transplantasi kornea di Indonesia. Menganalisis dan memahami aturan hukum terkait transplantasi organ secara umum dan transplantasi kornea secara khusus baik di Indonesia dan Negara Luar, serta menganalisi lebih lanjut terkait rendahnya jumlah pendonor kornea. Merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Menggunakan analisis preskriptif yang mana memberi argumentasi untuk memberikan penilaian terkait aturan hukum transplantasi organ yang ada di Indonesia dan Negara Luar serta menganalis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya pendonor kornea. Aturan hukum terkait transplantasi organ secara umum di Indonesia terdapat pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Prancis dan juga Singapura sebagian besar mengadopsi dari beberapa regulasi diantaranya UAGA, NOTA, HOTA dan MTERA. Aturan hukum terkait transplantasi organ di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 38 Tahun 2016. Aturan yang sama juga termuat dalam UAGA, NOTA, HOTA dan MTERA. Adanya aturan-aturan ini secara keseluruhan membahas topik yang hampir sama yaitu transplantasi organ dan/atau jaringan secara umum dan kornea secara khusus bertujuan untuk kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Walaupun kepastian hukum terkait dengan prosedur transplantasi kornea sudah banyak namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih sedikitnya jumlah pendonor, diantaranya informasi terkait donor organ, tingkat pendidikan calon donor, pengalaman hidup sebelumnya yang berkaitan dengan kebutuhan donor organ, proses administrasi yang cukup rumit serta kepercayaan terhadap suatu tradisi dan spiritual tertentu.
Copyrights © 2024