Permasalahan pelanggaran aturan lalu lintas menjadi salah satu masalah yang masih banyak terjadi. Dengan perkembangan birokrasi dan kemajuan IPTEK dikeluarkanlah Tilang Elektronik, dengan harapan mampu meminimalisir pelanggaran dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi pungli. Kota yang sudah mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik salah satunya adalah Kota Magelang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat Kota Magelang sebelum dan sesudah diberlakukannya Tilang Elektronik, apakah tujuan adanya Tilang Elektronik ini dapat dicapai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif. Menggunakan pendekatan komparatif karena untuk menguji kemampuan generalisasi yang berupa perbandingan. Sumber data pada penelitian ini diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara kuisoner dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan kajian literatur. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah masyarakat Kota Magelang, sedangkan sampel yang digunakan 100 responden yang mewakili setiap kecamatan di Kota Magelang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik univariant yang berarti analisis hanya pada satu variabel. Berdasarkan data yang diperoleh dari 100 responden di Kota Magelang, disimpulkan bahwa terdapat perbedaan tingkat kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam berlalu lintas sesudah diberlakukannya Tilang Elektronik.
Copyrights © 2023