Permasalahan cybercrime, termasuk cyberbullying di platform media sosial, terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Discord, sebagai salah satu aplikasi komunikasi populer, sering digunakan dalam interaksi sehari-hari, termasuk dalam aktivitas yang melanggar hukum. Dalam konteks forensik digital, penting untuk memiliki metode yang efektif dalam mengakuisisi bukti digital dari aplikasi tersebut. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana cara melakukan akuisisi bukti digital yang valid dan dapat diterima di pengadilan, khususnya dari aplikasi Discord. Penelitian ini bertujuan untuk menggunakan metode ACPO (Association of Chief Police Officers) dalam akuisisi barang bukti digital dari Discord, yang akan dianalisis menggunakan perangkat lunak forensik FTK Imager dan Autopsy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ini mampu mengidentifikasi dan mengamankan bukti digital yang relevan dengan kasus cyberbullying. Penggunaan FTK Imager dan Autopsy terbukti efektif dalam menangani data dari Discord, baik yang masih ada maupun yang sudah dihapus. Dengan hasil yang di dapat berupa 80 pesan teks, 6 gambar, 17 data yang dihapus, dan 1 buah gruop discord.
Copyrights © 2024