Kantor Dinas PMPTSP adalah lembaga yang menyediakan layanan perizinan bagi warga masyarakat yang memiliki usaha perdagangan. DPMPTSP diharapkan dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan mengedepankan prinsi transparasi kepada masyarakat. Pemberian Surat izin usaha memiliki makna sebagai pemberian legalitas kepada pelaku usaha atau kegiatan tertentu oleh pemerintah. Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 25 Januari 2024, terdapat kesulitan dalam menerbitkan SIUO untuk masyarakat yang membutuhakn karena disebabkan oleh dua fActor yang mempengaruhi proses penerbitan surat izin usaha, yaitu fActor internal dan eksternal. Berdasarkan masalah yang telah dijelaskan maka penulis merasa perlu dirancang tertarik untuk merancang sebuah sistem yang dapat dijadikan acuan untuk pembangunan sistem pendukung keputusan sehingga kebutuhan akan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengambilan keputusan dapat diatasi. Berdasarkan rancangan sistem yang telah di gambarkan pada pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan perancangan sistem pendukung keputusan dapat di jadikan acuan dalam mengembangkan sistem pendukung keputusan guna mengatasi permasalahan yang sering timbul karena keterlambatan dalam pengambilan keputusan apakah pemohon layak atau tidak layak.
Copyrights © 2024