Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar merupakan dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar diharapkan bisa menjadi media informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pengelola. Namun, hingga saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh tentang tingkat kepuasan pengguna website tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa website mungkin belum sepenuhnya efektif dalam menyampaikan informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Instrumen ukur yang digunakan dalam penelitian ini adalah EUCS (End User Computing Satisfaction) dari Doll dan Torkzadeh (1988) yang terbagi menjadi lima dimensi pengukuran yaitu content (isi), accuracy (akurasi), format (bentuk), ease of use (kemudahan), timeliness (ketepatan waktu) masing-masing diuraikan menjadi sekumpulan paket pernyataan yang diberikan kepada penggunjung website. Pengukuran dimulai dengan melakukan studi pustaka dan wawancara terhadap pengembang website maupun kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, dilanjutkan dengan analisis terhadap website, kemudian melakukan pengisian kuesioner yang dilakukan terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pengguna merasa ouas dengan website tersebut, terutama dalam hal kemudahan penggunaan dan akurasi informasi, meskipun ada beberapa masukan untuk peningkatan format dan ketepatan waktu update.
Copyrights © 2025