E-filing merupakan sarana kemudahan yang disediakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan. Keunggulan e-filing adalah wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa dibatasi jarak, waktu dan tempat. Meskipun e-filing dapat mempermudah penyampaian SPT, akan tetapi dalam penerapannya sistem ini masih mengalami banyak kendala ataupun hambatan. Hal ini dikarenakan masih banyak wajib pajak belum memahami tentang pengoperasian e-filing serta kuranngnya kesiapan teknologi informasi wajib pajak dalam menggunakan e-filing. Meotode penelitian yang dipake adalah meotde survey dengan menyabarkan kuisioner dibeberapa daerah seperti Belu, Malaka, TTU dan TTS. Alasan pemilahan wilayah tersebut karena termasuk dalam wilayah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling dimana untuk menentukan sampel di perlukan pertimbangan. Pengujian hipotesisi menggunakan alat analisis bantuan program SmartPLS Partial Least Square versi 4.0. hasil penelitian menunjukkan Kualitas Informasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhapan kepuasan penggunaan e.filing, Kualitas Sistem tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan penggunan e.filing, Kualitas layanan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan penggunaan e.filing dan kepuasan penggunaan e.filing memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024