Pengabdian ini dilaksanakan di Kota Tarakan yang difokuskan kepada ibu-ibu PKK sebagai pelaku UMKM di kota ini. Metode kegiatan yang digunakan adalah ceramah sosialisasi, diskusi dan sesi Tanya jawab tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah agara para ibu-ibu PKK dapat langsung mengetahui bagaimana selayaknya perlindungan konsumen diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian atas produk yang di berikan. Dan juga untuk memberikan pemahaman tentang batas tanggungan yang harus dipenuhi dalam pertanggungjawaban pelaku usaha
Copyrights © 2024