Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis potensi industri halal sektor fashion dan tantangan yang dihadapi terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat industri produk halal fashion telah menjadi pusat perhatian dalam beberapa tahun belakangan ini, disituasi yang berbeda besarnya pendapatan dan penduduk Muslim turut berdampak pada meningkatnya barang produk halal di Indonesia. Regulasi dari jaminan dan kepastian hukum mengenai produk halal menjadi pokok penting bagi produsen dan konsumen atas dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Bentuk penelitian ini ialah deskriptif kualitatif, dengan metode desain literatur review yang diperoleh dari data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa industri halal sektor fashion di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia yang menciptakan peluang dan potensi yang besar. Namun, Indonesia juga dihadapkan dengan tantangan, termasuk masalah legalisasi sertifikasi halal, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep produk halal, dan persaingan dari negara non-Muslim di pasar global. Mudahnya proses sertifikasi halal bagi pengusaha dan industri berbasis halal adalah faktor utama dalam mengatasi masalah regulasi industri halal, yang selama ini menjadi penyebab industri halal Indonesia sulit berkembang.
Copyrights © 2024