Ibadah bukanlah satu satunya yang diajarkan oleh Islam tetapi seluruh aspek kehidupan manusia: politik, iman,ekonomi, ibadah , moralitas , rumah tangga, dll. Karena islam menjadi agama wasathon, yang berarti pertengahan atau keseimbangan tidak terlalu mengekang dan juga tidak terlalu longgar, seperti halnya dalam muamalah, islam mengatur dengan begitu detail bagaimana menerapkan hukukul adami yang baik dan benar agar terbentuknya kesejahteraan untuk semua orang, dan begitu rinci dalam menjelaskan hal-hal yang lain, seperti didalam permasalahan muamalah yang menyangkut tentang muamalah yang dilarang diterapkan. Maka dari itu perlunya analisis tentang hal ini agar terhindarnya manusia dalam kemungkaran atau kedzoliman. Tujuan lain dari analisis muamalah yang dilarang diterapkan agar manusia tau apa saja yang perlu dihindari untuk tidak diterapkan dan apa saja yang perlu diterapkan untuk kemaslahatan. Metode dalam menerapkan analisis ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan dokumentasi, karena data penelitian diambil dari hasil penelusuran referensi yang bersumber dari pustaka, berupa buku, artikel dan karya ilmiah. Data yang terkumpul lalu dianalisis deskriptif analitik. Riba yang terjadi pada masyarakat riba yang ada dalam barter atau pertukaran benda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara global muamalah yang dilarang diterapkan kepada masyarakat mengakibatkan dosa, mendzolimi orang lain, dan juga membuat kehidupan kita tidak nyaman dan tenang yang disebabkan oleh hasil dari kegiatan yang haram.
Copyrights © 2024