Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah memberikan pengaruh signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan dan proses perceraian, salah satu fenomena yang muncul adalah talak online, di mana suami menceraikan istri melalui media digital seperti pesan teks, email, atau video call. Namun, timbul permasalahan mengenai keabsahannya dalam perspektif syariah Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keabsahan talak online dari perspektif dawabit fiqhiyyah dan aplilkasinya dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menjelaskan talak online dalam perspektif dawabit fiqhiyyah dan apilkasinya berdasarkan Undang-undang Perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2025