Pelaksanaan keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dengan Satpol-PP sebagai pelaksana utama sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menertibkan bangunan liar sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2020. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dihimpun melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kinerja Satpol PP cukup efektif, dengan pelaksanaan tugas yang terstruktur dan terencana meskipun menghadapi kendala seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sarana prasarana. Faktor pendukung utama adalah mutu sumber daya manusia dan koordinasi yang baik, sementara hambatan internal dan eksternal diatasi melalui pengaturan jadwal, monitoring, dan edukasi masyarakat. Evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai pencapaian, kendala, dan upaya peningkatan efektivitas kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Karawang.
Copyrights © 2024