Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Namun, dewasa ini muncul kasus-kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru di lingkungan pesantren. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak citra pesantren dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencabulan di pesantren. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan terkait kasus pencabulan di pesantren serta peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian adalah (1) Penerapan Hukum Pidana: Analisis terhadap Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg dan Putusan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN SBY menunjukkan bahwa hukum pidana telah diterapkan secara tegas terhadap pelaku pencabulan di pesantren. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman mati dan penjara.(2) Peran Pengelola Pesantren: Pengelola pesantren memiliki peran krusial dalam mencegah kasus pencabulan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain (a) Meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara anak didik dan staf pesantren. (b) Memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak didik. (c) Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (d) Membuat standar operasional prosedur (SOP) sebagai protokol pencegahan kekerasan seksual di pesantren. (e) Bekerjasama dengan pihak eksternal seperti kepolisian, LSM, dan media.
Copyrights © 2024